Geomatika For All
My WordPress Blogs
It's been a long enough time since my last post at this blog.. very sorry for that. This post just wanna tell you about the existence of my other blogs.
I have some blogs, mostly on Blogspot, while i have 2 blogs only using WordPress. One of my WordPress blog is mervandi.wordpress.com which is a free-service blog, with the wordpress_com on the address. While the other one is TheGeom.com which is a self-hosted WordPress blog.
Of course there are some advantages and disadvantages of using the free-service blog and self-hosted one. Here are some of them:
1. Free-service blog
- The free-service blog usually contains the name of the service provider at the end of the address. For example: mervandi.blogspot.com or mervandi.wordpress.com. Yes, just like my other blog.
- One of the most advantages of this free-service blog is, that it will never die. You don't have to worry that your blog will be dissappear. As long as the service-provider is there, your blogs will be there too. You don't have to be bothered to manage the domain name, you don't have to worry about the space-quota of your blog, you don't have to worry that your domain name and the hosting will expire, because they're all handled by the service provider.
- While one of the most disadvantages is, that you could not modify or manage everything at the blog freely. For example: you can not use any theme you like with the free-service blog. Just like this blog.. where I could not put another blog-themes I like, but the themes given by the service provider -in this case is WordPress.com.
2. Self-hosted blog
- Self-hosted blog is easily recognized from its name. First, it does not contain the name of any blog-provider like Blogspot, WordPress, Multiply and so on. Second, it contains only the name and the dot (could be .com, .net, .id, web.id and so on). For example: TheGeom.com.
- The most disadvantages of a self-hosted blog are: you will get busy with the domain and hosting matters, from the very start. You will be considering very carefully where to hire a server for space -called a hosting-, and when you've done with it, you must keep the domain and the hosting a life, for which you must pay for some extra money in order to maintain your domain (that is the blog name), and watch carefully your bandwith and space-quota of your hosting. Otherwise, your blog will be gone forever. Imagine the busy works, if you have many self-hosted blogs.
- The most advantages of a self-hosted blog are: you can manage anything of your blog, you can even monetize it, and the most important is that you are the very only master of your blog. It means that you can put or delete themes or anything you like or dislike from your blog, you can spare some space for people hire, or you can apply to any service provider for profit or revenue-sharing by putting their ads on your self-hosted blog. In short, you can optimize your blog at its potential.
Well then, it's up to you, whether you prefer to own a free-service blog or the self-hosted blog. Whatever your decision is, I invite you to visit my blogs, and perhaps we could link each other on blogs. See you around..!
Thank you for visiting, reading and may be commenting. I'll put this post on my other wordpress blog too.
Kumpulan Peraturan ttg Sunset Policy
Barusan dapat kiriman file dari teman AR yang rajin bikin tulisan, cuman beliaunya masih agak bingung posting di blog barunya. Jadi, atas ijin beliau, hasil tulisannya boleh saya posting disini. Judulnya Kumpulan Peraturan Sunset Policy oleh Bapak Deden Saefudin, AR KPP Pratama Jakarta Koja. Ini nih postingnya:
1. UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 28 tahun 2007
Pasal 37A ayat 1 : Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Penjelasan Pasal 37A ayat 1 : Cukup Jelas
Pasal 37A ayat 1 : Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar
Penjelasan Pasal 37A ayat 2 : Cukup Jelas
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
Pasal 1
1. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar
2. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak
Pasal 2
1. Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:
a. Pajak Penghasilan Pasal 29
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15.
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
2. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 3
Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan:
a. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;
b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
d. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
Pasal 4
Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya
Pasal 5
1. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali:
a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar; atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau rugi
2. Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan
Pasal 6
1. Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:
a. Pajak Penghasilan Pasal 29;
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
2. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 7
1. Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
f. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
3. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
a. pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
4. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.
Pasal 8
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya
Pasal 9
1. Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.
2. Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian, serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 27/PJ/2008 stdd Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2008
Pasal 1
1. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
2. Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007.
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak
3. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pertama kali dalam tahun 2008
Pasal 2
1. Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sampai dengan 31 Desember 2008 belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan dalam tahun 2008 diperlakukan sebagai pembetulan Surat Pemberitahun Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 ayat (2).
Pasal 3
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang :
a. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;
b. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
d. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan
Pasal 4
1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya
2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut disampaikan
3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Lembar 3 atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Pasal 5
1. Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi
a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksaan Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
f. menyampaikan pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f, sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
2. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan
Pasal 6
1. Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan namun atas Surat Pemberitahuan atas jenis pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal pajak pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan, dalam hal :
a. pajak yang terutang berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; atau
b. terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan
2. Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan dan pemeriksaan tersebut juga meliputi pemeriksaan terhadap jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan atas seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan atas seluruh jenis pajak tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat pemberitahuan jenis pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya dihentikan kecuali pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan yang menyetakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
4. Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemeriksaan tersebut diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan."
Pasal 7
1. Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), penghentian pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy dan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
2. Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP, ternyata tidak benar."
Pasal 8
1. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" atau "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" dibagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.
2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebagai akibat dari pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebelum pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan.
3. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Lembar 3 atas pelunasan pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Pasal 9
1. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya
2. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya
Pasal 10
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Pasal 11
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP
2. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat diperlakukan sebagai Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP."
Pasal 12
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008
2 Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008
4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2008
I. Tata Cara Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
A. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Datang langsung ke KPP
a. Wajib Pajak menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi beserta lampirannya kepada Petugas TPT (TPT);
b. Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)/Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS dipisahkan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP);
c. Pelaksanaan Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta Kartu NPWP kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
SKT diterbitkan dalam rangkap dua
- SKT diterbitkan dalam rangkap dua
- SKT diterbitkan dalam rangkap dua
d. SKT diterbitkan dalam rangkap dua
e. SKT diterbitkan dalam rangkap dua
f. SKT diterbitkan dalam rangkap dua
g. Jangka waktu penyelesaian pemberian NPWP paling lama 1 (satu) jam sejak permohonan diterima
h. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP bertanggung jawab terhadap terpenuhinya jangka waktu pemberian NPWP dan pelaksanaan pelayanannya
2. e-Registration melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling
Tata cara pelayanan pemberian NPWP melalui e-Registration Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui Pojok Pajak.
3. e-Registration melalui internet
Tata cara pemberian NPWP dengan e-Registration melalui internet adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration
B. Selain tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf A, KPP agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Persyaratan pemberian NPWP, yaitu :
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan
b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan; dan
3) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Wajib Pajak
2. Dalam hal persyaratan permohonan NPWP belum terpenuhi, permohonan Wajib Pajak dikembalikan untuk dilengkapi.
3. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP tidak ada ditempat, SKT dapat dikirimkan kemudian, kartu NPWP diberikan
4. Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 adalah Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi pada tahun 2008
II. Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh
A. Penerimaan SPT dalam rangka Sunset Policy
1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh terkait fasilitas Sunset Policy ke Kantor Pelayanan Pajak, baik secara langsung maupun melalui Pos/Ekspedisi.
2. Petugas TPT/Help Desk menerima dan meneliti SPT Tahunan PPh. Dalam hal SPT yang diterima tidak terdapat tanda berupa tulisan "SPT Berdasarkan Pasal 37A UU KUP", petugas TPT/Help Desk wajib memastikan apakah SPT tersebut disampaikan dalam rangka pemanfaatan fasilitas Sunset Policy
3. Petugas TPT/Help Desk meneliti persyaratan dan kelengkapan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan aplikasi yang tersedia dan memberi tanda (√) pada Check List Sunset Policy yang sesuai sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran ini, yaitu dengan memastikan bahwa:
a. SPT Tahunan PPh yang disampaikan memenuhi syarat kelengkapan SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan
c. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Pemulaan, Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan
d. SPT yang diterima merupakan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya, dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008.
e. SPT yang diterima merupakan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya dari Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar pada tahun 2008
f. Dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak
4. Petugas TPT mengecek kelengkapan SPT Tahunan PPh sesuai Check List Sunset Policy dengan ketentuan :
a. Untuk SPT Tahunan PPh yang sudah lengkap, dilanjutkan dengan merekam data penerimaan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya, menerbitkan BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS kepada Wajib Pajak menggabungkan LPAD dan Check List Sunset Policy denagn SPT Tahunan dan dokumen kelengkapannya
b. Untuk SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung, namun tidak lengkap, tidak dapat diterima, sedangkan yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT Tahunan PPh
5. Petugas TPT meneruskan SPT Tahunan PPh beserta Register Harian Penerimaan SPT Tahunan PPh ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi
6. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP melakukan penelitian untuk meyakinkan bahwa SPT yang diterima sesuai dengan ketentuan Sunset Policy.
7. Dalam hal SPT merupakan SPT Unbalance yang terdapat kesalahan matematis. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh. Badan/Pelaksana Seksi PPh OP membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) dan dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh berdasarkan himbauan ini, pembetulan tersebut tetap memperoleh fasilitas Sunset Policy
B. Selain tata cara sebagaimana dimaksud dalam angka II huruf A, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala KPP memberikan pemahaman kebijakan Sunset Policy kepada seluruh pegawai di lingkungan KPP yang bersangkutan.
2. Terhadap SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dilakukan pengecekan ulang untuk mengetahui apakah penyampaian SPT atau pembetulan SPT tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Kepala Seksi terkait memerintahkan Account Representative/Pelaksana Seksi PPh OP meneliti ulang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008 yang disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar dalam tahun 2008.
b. Kepala Seksi terkait memerintahkan Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP meneliti ulang pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008 yang disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2008
c. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP menghubungi Wajib Pajak untuk menindaklanjuti kekurangan persyaratan Sunset Policy.
d. Setelah mendapat konfirmasi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" pada Formulir Induk beserta lampirannya terhadap SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh yang merupakan SPT yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dan memberi tanda (√) pada Check List Sunset Policy yang sesuai
III. Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi
A. Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Sistem menampilkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh/Pembetulan SPT Tahunan PPh dengan fasilitas Sunset Policy
2. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP melakukan penghitungan sanksi yang dihapuskan
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh OP meneliti kebenaran penghitungan penghapusan sanksi yang akan dicantumkan dalam surat ucapan terima kasih.
4. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP tidak memproses penerbitan STP sanksi bunga atas penyampaian SPT Tahunan PPh/Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap Wajib Pajak dalam daftar.
B. Penerbitan surat ucapan terima kasih
1. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP menyiapkan konsep Surat Ucapan Terima Kasih kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan besarnya setoran pajak dalam rangka sunset policy dan sanksi administrasi yang dihapuskan sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh OP meneliti dan memaraf konsep Surat Ucapan Terima Kasih
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Surat Ucapan Terima Kasih
4. Surat Ucapan Terima Kasih ditatausahakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
5. Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 (satu) minggu setelah SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh diterima, kecuali SPT Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan maka Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 (satu) bulan.
IV. Penghentian Pemeriksaan Sehubungan Dengan Pemanfaatan Sunset Policy
A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain
d. Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e. Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
f. Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g. Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
B. Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1. Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
c. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
d. Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.
2. Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
3. Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
b. Nama Wajib Pajak yang diperiksa
c. tahun pajak yang diperiksa
d. nomor SPHP; dan
e. tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh
C. Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang
D. Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2. Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
3. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
b. Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada Kepala KPP.
c. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
d. Berdasarkan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP, Tim Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
e. Tim Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy
f. Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy
4. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
a. Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala KPP tentang pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy
b. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dilampiri dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) dengan faksimili
c. Berdasarkan surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta persetujuan atasan langsungnya.
d. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
e. Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak
f. Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy, serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
5. Pemeriksaan yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan sunset policy ternyata tidak benar
6. Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2009
V. Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
A. Pengadministrasian Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran III-1, lampiran III-1.1, Lampiran III-2, dan lampiran III-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan tata cara sebagai berikut :
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menugaskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Seksi TUP untuk menyiapkan Laporan Triwulanan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menyiapkan konsep Laporan Triwulanan.
3. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan memaraf konsep Laporan triwulanan.
4. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Laporan Triwulanan
5. Laporan Triwulanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
B. Selain tata cara sebagaimana dimaksud dengan huruf A KPP/Kantor Wilayah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan Triwulanan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan ketentuan
a. Periode Januari sampai dengan Juni 2008 agar dilaporkan paling lambat tanggal 31 Juli 2008;
b. Periode Juli sampai dengan September 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2008;
c. Periode Oktober sampai dengan Desember 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Januari 2009;
d. Periode Januari sampai dengan Maret 2009 dilaporkan paling lambat 15 April 2009.
2. laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara regional oleh Kantor Wilayah
3. Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan Sunset Policy oleh kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
4. Laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara nasional oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
5. Para Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai supervisor Kantor Wilayah memantau pelaksanaan sunset policy ini diwilayah tugas masing-masing.
VI. Lain-lain
1. Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pmeberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
2. Untuk mengetahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menanganinya wajib mengirimkan informasi tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan
5. Pengumuman Nomor PENG-01/PJ/2008
1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
2. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar
About
Planet Geo Indonesia is a GIS/geo- related blog aggregator, written by Indonesian bloggers and mostly in Indonesian Language... read on »
Contributors
Except otherwise noted BK and Geografiana.com has no affiliation whatsoever with the authors. All materials, links, copyrights, opinions expressed in each blog solely belongs to the original authors.
Link to this site
Feel free to use this image to promote this planet on your website/weblog, you can simply copy-and-paste the code below:

All opinions belong to their respective owners, others, copyright © 2006-2007 Buana Katulistiwa.




